Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi program studi adalah penjaminan mutu terhadap program studi yang menunjukkan bahwa program studi tersebut dalam melaksanakan program Tridarma Perguruan Tinggi meliputi pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN-Dikti).
Olehnya itu Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Megarezky (LPM) semakin mengembangkan diri salah satunya dengan penggunaan teknologi system informasi dalam audit berbasis teknologi untuk dapat mengetahui kelayakan program studi yang ada di Universitas Megarezky.
Diharapkan pada pelaksanaan Audit Mutu Internal periode tahun 2021-2022, LPM sudah menggunakan aplikasi QIMERZ APPS pada saat Audit Mutu Internal berbasis Akreditasi untuk mempermudah dalam pengukuran nilai skor, sehingga dapat menjadi acuan dalam pengembangan prodi dan akreditasi.
Untuk itu LPM mengadakan SOSIALISASI SISTEM INFORMASI AUDIT MUTU INTERNAL BERBASIS AKREDITASI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2021 bertempat di Ruang SPMI Lt 2 yang dihadiri oleh Pimpinan Fakultas, Pimpinan Program Studi, Auditor bersertifikat, UPM dan GKM.
A.R.Anas
